IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Muslem Usman, tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiyaan.
SKP2 ini diterbitkan setelah permohonan keadilan restoratif (restorative justice) untuk tersangka tersebut dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menerangkan, ada sejumlah alasan penuntutan tersangka dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 20 Januari 2022,” terang Leonard di Jakarta, Rabu (2/2).
Adapun peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh Muslem Usman terjadi pada 17 November 2021 lalu, di desa Gampong Mae Aron, Aceh Utara, sekitar pukul 22.30.
Peristiwa itu bermula dari adanya persiapan acara pernikahan, dimana saksi korban bernama Marthunis menyalakan karaoke sampai tengah malam dengan suara yang kemudian mendapat keberatan dari warga sekitar.