Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2 untuk Tersangka Penganiayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2 untuk Tersangka Penganiayaan
Hukum

Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2 untuk Tersangka Penganiayaan

Bambang
Bambang Published 02 Feb 2022, 16:07
Share
2 Min Read
leo lagi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: dok ipol.id
SHARE

Marthunis kemudian ditegur oleh kepala dusun dan beberapa pemuda desa. Akan tetapi, Marthunis tidak terima, sehingga membuat jengkel Muslem Usman.

Muslem akhirnya memukul Marthunis dengan meninju menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak dua kali. Akibat dari pukulan itu, Marthunis mengalami luka di bagian wajah tepatnya di bagian mata sebelah kiri.

Meski telah dilerai oleh warga yang salah satunya bernama Hajja Handayani, aksi pemukulan tersebut rupanya berlanjut ke ranah hukum. Muslem pun dijadikan tersangka karena telah memukul korbannya tersebut.

Namun setelah perkaranya memasuki tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke jaksa), Kejari Aceh Utara telah mengupayakan perdamaian melalui keadilan restoratif.

Baca Juga

ASS 1
Kritik Hotman Paris, Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
KPK Tetapkan Bupati dan Swasta Tersangka Suap Proyek di Langkat

“Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku, masyarakat pun merespon positif,” tandas Leonard.(ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana., hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2, Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, tersangka penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article barongsai Barongsai Beraksi dan  Menghibur Pengunjung Mal Graha Cijantung
Next Article korsel Ada Campur-Tangan Pelatih Timnas Malaysia  Dibalik Sukses Korea Selatan Lolos ke Piala Dunia di Qatar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?