Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2 untuk Tersangka Penganiayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2 untuk Tersangka Penganiayaan
Hukum

Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2 untuk Tersangka Penganiayaan

Bambang
Bambang Published 02 Feb 2022, 16:07
Share
2 Min Read
leo lagi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: dok ipol.id
SHARE

Marthunis kemudian ditegur oleh kepala dusun dan beberapa pemuda desa. Akan tetapi, Marthunis tidak terima, sehingga membuat jengkel Muslem Usman.

Muslem akhirnya memukul Marthunis dengan meninju menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak dua kali. Akibat dari pukulan itu, Marthunis mengalami luka di bagian wajah tepatnya di bagian mata sebelah kiri.

Meski telah dilerai oleh warga yang salah satunya bernama Hajja Handayani, aksi pemukulan tersebut rupanya berlanjut ke ranah hukum. Muslem pun dijadikan tersangka karena telah memukul korbannya tersebut.

Namun setelah perkaranya memasuki tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke jaksa), Kejari Aceh Utara telah mengupayakan perdamaian melalui keadilan restoratif.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier

“Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku, masyarakat pun merespon positif,” tandas Leonard.(ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana., hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2, Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, tersangka penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article barongsai Barongsai Beraksi dan  Menghibur Pengunjung Mal Graha Cijantung
Next Article korsel Ada Campur-Tangan Pelatih Timnas Malaysia  Dibalik Sukses Korea Selatan Lolos ke Piala Dunia di Qatar

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?