Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2 untuk Tersangka Penganiayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2 untuk Tersangka Penganiayaan
Hukum

Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2 untuk Tersangka Penganiayaan

Bambang
Bambang Published 02 Feb 2022, 16:07
Share
2 Min Read
leo lagi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: dok ipol.id
SHARE

Marthunis kemudian ditegur oleh kepala dusun dan beberapa pemuda desa. Akan tetapi, Marthunis tidak terima, sehingga membuat jengkel Muslem Usman.

Muslem akhirnya memukul Marthunis dengan meninju menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak dua kali. Akibat dari pukulan itu, Marthunis mengalami luka di bagian wajah tepatnya di bagian mata sebelah kiri.

Meski telah dilerai oleh warga yang salah satunya bernama Hajja Handayani, aksi pemukulan tersebut rupanya berlanjut ke ranah hukum. Muslem pun dijadikan tersangka karena telah memukul korbannya tersebut.

Namun setelah perkaranya memasuki tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke jaksa), Kejari Aceh Utara telah mengupayakan perdamaian melalui keadilan restoratif.

Baca Juga

Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia

“Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku, masyarakat pun merespon positif,” tandas Leonard.(ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana., hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2, Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, tersangka penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article barongsai Barongsai Beraksi dan  Menghibur Pengunjung Mal Graha Cijantung
Next Article korsel Ada Campur-Tangan Pelatih Timnas Malaysia  Dibalik Sukses Korea Selatan Lolos ke Piala Dunia di Qatar

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?