Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2 untuk Tersangka Penganiayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2 untuk Tersangka Penganiayaan
Hukum

Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2 untuk Tersangka Penganiayaan

Bambang
Bambang Published 02 Feb 2022, 16:07
Share
2 Min Read
leo lagi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Muslem Usman, tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiyaan.

SKP2 ini diterbitkan setelah permohonan keadilan restoratif (restorative justice) untuk tersangka tersebut dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menerangkan, ada sejumlah alasan penuntutan tersangka dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 20 Januari 2022,” terang Leonard di Jakarta, Rabu (2/2).

Baca Juga

ASS 1
Kritik Hotman Paris, Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
KPK Tetapkan Bupati dan Swasta Tersangka Suap Proyek di Langkat

Adapun peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh Muslem Usman terjadi pada 17 November 2021 lalu, di desa Gampong Mae Aron, Aceh Utara, sekitar pukul 22.30.

Peristiwa itu bermula dari adanya persiapan acara pernikahan, dimana saksi korban bernama Marthunis menyalakan karaoke sampai tengah malam dengan suara yang kemudian mendapat keberatan dari warga sekitar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana., hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2, Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, tersangka penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article barongsai Barongsai Beraksi dan  Menghibur Pengunjung Mal Graha Cijantung
Next Article korsel Ada Campur-Tangan Pelatih Timnas Malaysia  Dibalik Sukses Korea Selatan Lolos ke Piala Dunia di Qatar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Nasional
KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak
22 Jul 2026, 19:59
News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?