Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2 untuk Tersangka Penganiayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2 untuk Tersangka Penganiayaan
Hukum

Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2 untuk Tersangka Penganiayaan

Bambang
Bambang Published 02 Feb 2022, 16:07
Share
2 Min Read
leo lagi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Muslem Usman, tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiyaan.

SKP2 ini diterbitkan setelah permohonan keadilan restoratif (restorative justice) untuk tersangka tersebut dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menerangkan, ada sejumlah alasan penuntutan tersangka dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 20 Januari 2022,” terang Leonard di Jakarta, Rabu (2/2).

Baca Juga

Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia

Adapun peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh Muslem Usman terjadi pada 17 November 2021 lalu, di desa Gampong Mae Aron, Aceh Utara, sekitar pukul 22.30.

Peristiwa itu bermula dari adanya persiapan acara pernikahan, dimana saksi korban bernama Marthunis menyalakan karaoke sampai tengah malam dengan suara yang kemudian mendapat keberatan dari warga sekitar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana., hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kejari Aceh Utara Terbitkan SKP2, Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, tersangka penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article barongsai Barongsai Beraksi dan  Menghibur Pengunjung Mal Graha Cijantung
Next Article korsel Ada Campur-Tangan Pelatih Timnas Malaysia  Dibalik Sukses Korea Selatan Lolos ke Piala Dunia di Qatar

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?