Marthunis kemudian ditegur oleh kepala dusun dan beberapa pemuda desa. Akan tetapi, Marthunis tidak terima, sehingga membuat jengkel Muslem Usman.
Muslem akhirnya memukul Marthunis dengan meninju menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak dua kali. Akibat dari pukulan itu, Marthunis mengalami luka di bagian wajah tepatnya di bagian mata sebelah kiri.
Meski telah dilerai oleh warga yang salah satunya bernama Hajja Handayani, aksi pemukulan tersebut rupanya berlanjut ke ranah hukum. Muslem pun dijadikan tersangka karena telah memukul korbannya tersebut.
Namun setelah perkaranya memasuki tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke jaksa), Kejari Aceh Utara telah mengupayakan perdamaian melalui keadilan restoratif.
“Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku, masyarakat pun merespon positif,” tandas Leonard.(ydh)