Diketahui tersangka ER juga membuka sebuah salon sejak tahun 2004. “Jadi aksinya sudah dilakukan sejak tahun 2004,” ungkap Yonky.
Atas aksi mal praktek tersebut, tersangka terancam Pasal 197 dan 198 jo 106 UU Kesehatan RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Kasusnya pun kini ditangani aparat Polsek Taman Sari. (ibl)