Karena merasa kesal dan terganggu, tersangka menghampiri proyek bangunan tersebut sambil menenteng senjata air softgun jenis Glock 17. “Di situlah korban dihampiri, kemudian ditegur diminta untuk berhenti,” tandas kabid.
“Dia (tersangka) berkata, ‘daripada dengkul kena atau kaki yang kena’ sambil menodongkan senjata,” ucapnya seraya menirukan ucapan tersangka.
Karena kasus penodongan itu, RPB kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. RPB dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. (ibl)