Bahkan pemerintah telah memberi tawaran dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengatur tentang pemberian manfaat untuk buruh yang mengundurkan diri atau memutuskan pensiun dini dari pekerjaannya.
Said meminta pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar JHT bisa dicairkan kapan pun ketika dibutuhkan oleh buruh setelah mengalami PHK, pensiun dini atau mengundurkan diri dari pekerjaannya. “Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” tandasnya.
Aksi demo di dua lokasi kantor Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jl. Gator Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan (TK). Massa buruh merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah yang mengatur pengambilan JHT bagi pekerja yang dianggap tidak pro buruh. Lantaran JHT tidak bisa diambil langsung ketika pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau resign.
Para pendemo bakal terus menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyararan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Aturan baru itu mensyaratkan jika JHT hanya bisa diambil setiap orang ketika usianya 56 tahun atau sesudah memasuki masa pensiun kerja.