Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: UU Cipta Kerja Tidak Sensitif, Berisiko Makin Rentankan Kelas Pekerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > UU Cipta Kerja Tidak Sensitif, Berisiko Makin Rentankan Kelas Pekerja
NasionalNews

UU Cipta Kerja Tidak Sensitif, Berisiko Makin Rentankan Kelas Pekerja

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 09 Jul 2024, 06:58
Share
3 Min Read
Amalinda Savirani
Dr. Amalinda Savirani, M.A. (foto: dok. Fisipol UGM)
SHARE

IPOL.ID – Ahli dari pihak pemohon, dosen Ilmu Sosial dan Politik UGM Amalinda Savirani, menilai Undang-Undang Cipta Kerja berisiko membuat kaum kelas pekerja makin rentan.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (8/7/24) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Adapun perkara bernomor 168/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Dalam permohonannya, mereka mengajukan 71 petitum yang pada intinya meminta MK membatalkan pasal-pasal terkait dengan sektor ketenagakerjaan dalam revisi UU Cipta Kerja. Selain itu, pihaknya meminta agar MK mengembalikan norma yang sudah dicabut.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutanpada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024 di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 29 November 2024. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
2025 Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen, Begini Respon Pengamat dan Pemangku Kepentingan
Presiden KSPI Said Iqbal Sebut Gaji Ideal Buruh di Atas Rp5 Juta per Bulan
Sosialisasi Perpu Cipta Kerja Membuka Ruang Partisipasi bagi Masyarakat
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Amalinda Savirani, FSPMI, KPBI, kspi, KSPSI, rentan bagi kelas pekerja, Tidak sensitif bagi pekerja, UU ciptaker
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM di DKI Jakarta ada di 5 lokasi. Foto: NTMC Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Ada di 5 Lokasi dan Ini Jadwalnya
Next Article Kiki Widyasari OJK Hati-hati dengan NIK, KTP, dan Foto Wajah. OJK: Lindungi Data Pribadi Anda

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?