“Warga Limo sebenarnya soal berkaitan dengan hukum tidak mengharapkan ini, seharusnya para pejabat terkait lebih peka terhadap hak-hak rakyat, cukup putuskan dan dibayarkan,” katanya lugas.
Karena adanya dugaan penyerobotan tanah oleh PT Artha Cahaya Persada dan PT Prizamas Mitra Sejati memalsukan peta bidang, tim kuasa hukum Firma Hukum Abdi Nusantara melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Dalam prosesnya di Kepolisian, kata dia, sudah pada proses pemanggilan para pihak untuk pemanggilan saksi-saksi. Apakah memenuhi unsur pidana dan minimal dua barang bukti, warga Limo berharap aparat bekerja profesional dalam mengungkap kasus dugaan mafia tanah ini.
“Sejauh ini sudah 6 saksi dipanggil, dan hasil pengecekan di TKP, perkara yang dilaporkan akan secepat mungkin dinaikkan ke penyelidikan,” timpal Suharyanto, Tim kuasa hukum warga dari Firma Hukum Abdi Nusantara.
Dikatakannya, bukti-bukti sudah warga lengkap, seperti halnya dokumen-dokumen asli yang dimiliki lengkap. Namun kembali lagi ini adanya mengulur-ulur waktu.