IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA).
“Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Adapun aset yang disita oleh lembaga antirasuah rata-rata berbentuk tanah dan bangunan. Aset itu diduga dibeli terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
“KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU,” kata dia.
Terkait kasus tersebut, KPK telah memanggil lima orang saksi dari kalangan swasta. Kelima saksi yang dipanggil oleh KPK, yakni Jue, Titin, Apendi, Dede Mahpudin, dan Supriyadi. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota,” ungkap Ali.