Dan awalnya, sambung dia, secara detail akan disampaikan beliau. “Awalnya kami akan memasukan 2 pasal di UU ITE dan di KUHP”.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan soal laporan ke SPKT Polda Metro Jaya ditolak dan diminta ke Bareskrim? “Iya nanti dulu,” ujar dia.
Kemudian setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan locus bukan di wilayah Polda Metro Jaya, Roy Suryo disarankan untuk melapor pada locusnya di Pekanbaru. “Saya terus terang mempertimbangakan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru yang mungkin akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana,” tutur dia.
Saran kedua, sambung Roy, Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Atas pertimbangan saya dan Pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar jawabannya ya saya tidak bisa menduga akan sama,” katanya.
Untuk itu, dirinya meminta permohonan maaf kepada teman-teman kepada masyarakat Indonesia. “Kami belum berhasil, saya mengatakan belum. Bukan tidak. Kami belum berhasil. Tapi saya siap untuk memback up kasus ini menjadi ahli dari kasus ini kalau rekaman ini memang dimungkinkan untuk diajukan,” ujarnya.