Selain itu, karena dia banyak mendapatkan masukan dari para ahli hukum tadi. Roy juga sudah mencoba berkomunikasi dengan ahli hukum lain. “Misalnya ke Pak Abdul Fikar Hajar yang beliau juga mengatakan itu masuk seharusnya di Pasal 156 a KUHP. Hanya saja terus terang saja tadi hasil konsultasi menyatakan belum dapat diterima disini,” ungkap dia.
“Kami belum berhasil melaporkan sosok YCQ sore hari ini. Tapi ikhtiarnya kami sudah lakukan dan saya tidak akan berhenti sampai disini, kalau ada pakar hukum lain yang kemudian siap tindakan itu. Insya Allah kita akan terus,” tegasnya.
Jadi upaya dia hari ini sudah maksimal dengan membawa semua bukti termasuk print out dari yang ada semua, sudah disiapkan dan statement-statment yang bersangkutan sudah ada.
“Jadi pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi ada satu hal yang tak pantas dilakukan. Hanya sayangnya di Pasal 156 a, hal tak pantas itu menurut konsultasi pihak Kepolisian belum bisa masuk dalam unsur pidana di Pasal 156 a,” ungkapnya lagi.