“Pengawasan serupa digelar di ratusan tempat makan, minum. Hasilnya, 359 restoran tidak ditemukan pelanggaran, tiga di antaranya dikenakan sanksi tertulis dan satu restoran diberi sanksi tutup sementara 1×24 jam,” bebernya.
Dia menambahkan, pengawasan prokes juga digelar pada 102 perkantoran tersebar di 10 kecamatan. Satu lokasi perkantoran dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
“Sementara pengawasan di 203 tempat usaha lainnya, kami berikan sanksi teguran tertulis kepada 14 pemilik usaha yang melanggar prokes. Sisanya telah mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Ujang. (ibl)