“Tapi kita kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak, seperti mobil, mobil beli di mana, uangnya dari mana, rumah. Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. kan gitu. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan,” pungkasnya.