IPOL.ID – Sederetan bangunan liar semi permanen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digusur Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Rabu (2/3). Ternyata Sembilan Kepala Keluarga (KK) yang tergusur tersebut memiliki KTP DKI Jakarta dan luar daerah.
Deretan bangunan liar semi permanen di bantaran Kali Grogol di Jalan Terusan PLN, Grogol Utara, Kebayoran Lama, itu dibongkar tanpa perlawanan warga.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra menuturkan, penertiban bangunan liar itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
“Ada 8 bangunan liar semi permanen yang ditertibkan hari ini,” kata Dian pada wartawan, Rabu (2/3).
Dian menambahkan, bangunan liar tersebut sudah ditempati secara turun-temurun selama belasan tahun.
“Rata-rata mereka sudah menempati rumah tersebut cukup lama, 10 tahunan, ada yang 15 tahun, turun temurun,” ungkap Dian.
“Jadi cukup lah waktu mereka untuk pindah dari lahan yang bukan milik mereka, dan merupakan aset Pemda,” sambungnya.