IPOL.ID – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas kepada dua polisi yang menembak mati 6 anggota FPI. Perbuatan keduanya dinilai terbukti menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi dinilai merupakan sebuah pembelaan diri.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3).
Dua polisi yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
Dalam putusannya, hakim membeberkan bagaimana awal mula peristiwa pada 7 Desember 2020 itu terjadi. Hal ini terkait dengan pemeriksaan Habib Rizieq atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Bermula ketika ada laporan mengenai akan adanya pengerahan massa ketika Habib Rizieq diperiksa. Bahkan informasi yang didapat tim cyber Polda Metro Jaya, ada potensi kerusuhan dari massa.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan terkait hal itu. Sejumlah tim kemudian dikerahkan untuk memantau kondisi rumah Habib Rizieq di Sentul pada Minggu 6 Desember 2020. Ada beberapa polisi yang dikerahkan dalam 3 mobil berbeda.