IPOL.ID – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas kepada dua polisi yang menembak mati 6 anggota FPI. Perbuatan keduanya dinilai terbukti menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi dinilai merupakan sebuah pembelaan diri.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3).
Dua polisi yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
Dalam putusannya, hakim membeberkan bagaimana awal mula peristiwa pada 7 Desember 2020 itu terjadi. Hal ini terkait dengan pemeriksaan Habib Rizieq atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Bermula ketika ada laporan mengenai akan adanya pengerahan massa ketika Habib Rizieq diperiksa. Bahkan informasi yang didapat tim cyber Polda Metro Jaya, ada potensi kerusuhan dari massa.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan terkait hal itu. Sejumlah tim kemudian dikerahkan untuk memantau kondisi rumah Habib Rizieq di Sentul pada Minggu 6 Desember 2020. Ada beberapa polisi yang dikerahkan dalam 3 mobil berbeda.
Pada saat hampir tengah malam, ada 10 mobil yang diduga berisi orang-orang FPI kemudian bergerak. Ketiga mobil polisi kemudian membuntuti.
Dalam perjalanan, mobil anggota FPI berpencar. Membuat mobil polisi juga melakukan hal yang sama.
Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Priadi yang berada dalam satu mobil kemudian bertemu mobil yang diduga berisi anggota FPI saat di wilayah Karawang.
Turun 4 orang anggota FPI membawa pedang, samurai, celurit, serta kayu lalu menyerang kaca dan kap mobil. Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara dengan mengatakan “Kami polisi. Jangan bergerak!”.
Para anggota FPI disebut kemudian kembali ke mobil mereka lalu menembakkan senjata api ke mobil polisi. Hakim menyebut ada 3 kali letusan.
Polisi sempat membalas tembakan itu. Namun, para anggota FPI itu kemudian kabur. Saling salip mobil pun terjadi di jalanan. Bahkan sempat diwarnai todongan senjata hingga tembakan.
Namun polisi kehilangan keberadaan mobil anggota FPI itu. Belakangan mobil anggota FPI itu terlihat di sebuah rest area.
Tim polisi kemudian mendatanginya dan memerintahkan anggota FPI keluar dari mobil. Ada empat orang yang turun dari mobil. Sementara dari pengecekan, ada dua anggota FPI di dalam mobil yang sudah meninggal. Diduga hasil baku tembak saat saling kejar.
Dalam mobil, polisi menemukan pedang, samurai, celurit, kayu runcing, dua senjata api revolver, 17 peluru, 13 selongsong, ketapel, serta kelereng. Polisi lalu mengamankan para anggota FPI dan bukti tersebut.