Pihak Ghozali, menurut pihak Tonny, mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen AJB dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama berdasar girik dan AJB.
Sementara, Felicia selaku saksi fakta di persidangan mengatakan, proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Tonny Permana dan Suwantiti telah melalui prosedur jelas. Di hadapan majelis hakim, Felicia bersaksi, saat transaksi jual beli terjadi tak ada pihak lain yang memiliki lahan seluas dua hektar itu.
Faktanya, Felicia telah melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Bila tidak melakukan pengecekan, maka transaksi jual beli tanah itu tidak bisa dilakukan.
“Sudah saya cek dua kali,” kata Felicia di dalam ruang sidang. Lantas majelis hakim memastikan, apakah Felicia benar-benar melakukan pengecekan. “Sudah dicek. Aman,” tanya Hakim.
Felicia menegaskan, tanah itu tak bersengketa atau dimiliki pihak lain. “Aman. BPN bilang tidak ada tumpang tindih. Makanya saya berani menjalankan transaksi jual beli tanah itu,” jawab Felicia.