IPOL.ID – Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan kini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option. Keduanya pun telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengungkapkan, kondisi Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
“Kondisi (Doni Salmanan dan Indra Kenz) masih dalam keadaan sehat,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Sejauh ini Indra Kenz dan Doni Salmanan tidak mengalami penurunan kesehatan. Kondisi fisik keduanya normal dan tetap mendapat pengawasan petugas medis seperti tahanan di Rutan Bareskrim Polri lainnya.
“Tidak ada (drop), sehat. Dokter kami selalu cek tahanan di rutan,” sebutnya.
Dan hingga Senin (14/3/2022), baik Indra Kenz dan Doni Salmanan belum melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan. Sementara, penyidik terus melakukan penelusuran dan penyitaan aset milik keduanya.
“Belum ada surat upaya penangguhan penyidik, belum terima,” ucap Gatot.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.