IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Alasannya, karena belum menetapkan tersangka terkait kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
“MAKI berencana mendaftarkan gugatan praperadilan besok siang jam 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lewat pesan tertulisnya, Senin (29/3).
MAKI, kata Boyamin, telah mempersiapkan sejumlah materi alasan permohonan gugatan terhadap Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Di antaranya, bukti peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan.
Menurutnya, hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. “Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran,” kata Boyamin.