Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Belum Ada Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ditjen Kemendag Bakal Digugat ke Praperadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Belum Ada Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ditjen Kemendag Bakal Digugat ke Praperadilan
Headline

Belum Ada Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ditjen Kemendag Bakal Digugat ke Praperadilan

Iqbal
Iqbal Published 28 Mar 2022, 18:23
Share
3 Min Read
minyak goreng lagi
Ilustrasi Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Selain itu, Jumat (18/3) lalu, Menteri Perdagangan telah menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada Senin (21/3). Adapun PPNS yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga di bawah termohon telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam penyidikan itu telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Bahwa menurut termohon melalui telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka,” ujar Boyamin.

Diduga penimbunan besar-besaran terhadap minyak goreng di berbagai gudang bertujuan menunggu harga jual lebih tinggi, sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang- Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).

Baca Juga

Mendag RI Budi santoso saat berada di Filipina. Foto: Dok Humas
Indonesia-Filipina Perkuat Sinergi Ekonomi, Mendag Busan Resmikan IPBA
Harga Minyak Goreng Naik, Mendag Sebut Faktor Kemasan Plastik Jadi Pemicu
KPK Diminta Buka-bukaan ke Dewas Soal Pengalihan Status Tahanan Eks Menag

“Bahwa dengan demikan penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan termohon bersiap menetapkan tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR dan telah dimuat media massa,” papar Boyamin.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bonyamin saiman, harga minyak goreng, MAKI, mendag
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Prosesi Pengiriman dan Penghormatan Terhadap Jenazah Dua Prajurit Marinir TNI AL yang Gugur di Papua. Foto Dispenal TNI AL Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa kepada Prajurit Marinir yang Gugur di Papua
Next Article Terawan Agus Putranto. FotoAntara Tokoh Muda Kritik Pedas Pemecatan Prof Terawan dari Keanggotaan IDI

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?