Namun hingga pengajuan praperadilan aquo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka. Sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.
“Untuk itu, melalui praperadilan ini pemohon mohon kepada hakim untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil, dan selanjutnya memerintahkan trmohon untuk menetapkan tersangka,” harap Boyamin. (ydh)
