IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Alasannya, karena belum menetapkan tersangka terkait kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
“MAKI berencana mendaftarkan gugatan praperadilan besok siang jam 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lewat pesan tertulisnya, Senin (29/3).
MAKI, kata Boyamin, telah mempersiapkan sejumlah materi alasan permohonan gugatan terhadap Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Di antaranya, bukti peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan.
Menurutnya, hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. “Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran,” kata Boyamin.
Selain itu, Jumat (18/3) lalu, Menteri Perdagangan telah menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada Senin (21/3). Adapun PPNS yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga di bawah termohon telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam penyidikan itu telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Bahwa menurut termohon melalui telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka,” ujar Boyamin.
Diduga penimbunan besar-besaran terhadap minyak goreng di berbagai gudang bertujuan menunggu harga jual lebih tinggi, sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang- Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).
“Bahwa dengan demikan penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan termohon bersiap menetapkan tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR dan telah dimuat media massa,” papar Boyamin.
Namun hingga pengajuan praperadilan aquo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka. Sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.
“Untuk itu, melalui praperadilan ini pemohon mohon kepada hakim untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil, dan selanjutnya memerintahkan trmohon untuk menetapkan tersangka,” harap Boyamin. (ydh)