Selain itu, Jumat (18/3) lalu, Menteri Perdagangan telah menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada Senin (21/3). Adapun PPNS yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga di bawah termohon telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam penyidikan itu telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Bahwa menurut termohon melalui telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka,” ujar Boyamin.
Diduga penimbunan besar-besaran terhadap minyak goreng di berbagai gudang bertujuan menunggu harga jual lebih tinggi, sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang- Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).
“Bahwa dengan demikan penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan termohon bersiap menetapkan tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR dan telah dimuat media massa,” papar Boyamin.