IPOL.ID – Beredar hoax potongan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa COVID-19 dicabut dan tidak berlaku di tengah-tengah masyarakat. Terkait hal ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengklarifikasi hal tersebut.
“Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/3).
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan COVID-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai Pandemi COVID-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :