Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peraturan Karantina dan PCR Dihapus, Dirjen PHU Segera Selaraskan Regulasi Umrah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Peraturan Karantina dan PCR Dihapus, Dirjen PHU Segera Selaraskan Regulasi Umrah
Nasional

Peraturan Karantina dan PCR Dihapus, Dirjen PHU Segera Selaraskan Regulasi Umrah

Iqbal
Iqbal Published 06 Mar 2022, 17:57
Share
2 Min Read
haji lagi
Ilustrasi ibadah haji. Foto: dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, menilai, kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina,” ucap Hilman di Jakarta, Minggu (6/3).

Baca Juga

Kasus Bullying di Sekolah Negeri Tangsel, Siswa 13 Tahun Alami Luka Serius di Kepala IPOL.ID - Kasus dugaan perundungan atau bullying kembali mencuat di lingkungan sekolah. Seorang siswa kelas 1 SMP Negeri 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) diduga mengalami kekerasan fisik dari teman sekelasnya hingga mengalami luka serius di kepala dan gangguan penglihatan. Kakak korban, Rizky Fauzi, mengungkapkan bahwa dugaan perundungan terhadap adiknya telah berlangsung sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Aksi kekerasan disebut memuncak pada Senin, 20 Oktober 2025, ketika korban dipukul menggunakan kursi besi oleh teman sekelasnya di ruang kelas. “Sejak masa MPLS sudah sering dibully. Paling parah waktu tanggal 20 Oktober, dia dipukul di kepala pakai kursi,” ujar Rizky, Senin (10/11/2025). Rizky menuturkan, adiknya sempat menutupi kejadian tersebut dari keluarga. MH baru mengaku sehari setelah peristiwa itu lantaran tidak lagi kuat menahan sakit kepala hebat yang dirasakannya. “Dia baru cerita karena sudah enggak kuat nahan sakit. Katanya sering dipukul dan ditendang, tapi baru ngaku setelah kondisinya parah,” tambahnya. Akibat kejadian itu, kondisi MH kini sangat memprihatinkan. Tubuhnya lemas, sulit berjalan, mata kanan rabun, kerap pingsan, dan kehilangan nafsu makan. Ia sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Tangsel sebelum akhirnya dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pihak sekolah dan telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak. “Sudah kami mediasi, masing-masing orang tua sudah bertemu dengan pihak sekolah. Kami juga mendatangi rumah korban untuk memastikan kondisi anak,” ujar Deden, Selasa (11/11/2025). Kepala SMPN 19 Tangsel, Frida Tesalonik, menyebut, hasil mediasi menghasilkan kesepakatan tertulis di mana orang tua terduga pelaku bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban. “Sudah ada kesepakatan, pelaku bertanggung jawab membiayai pengobatan korban. Tertuang di surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak di hadapan sekolah,” jelas Frida, Senin (10/11/2025). Namun, menurut Rizky, pihak pelaku baru sempat menanggung biaya pemeriksaan awal seperti scanning dan satu kali terapi. Setelah itu, keluarga pelaku mengaku tidak mampu melanjutkan tanggung jawab tersebut. “Kemarin sempat tanggung biaya scanning dan terapi satu kali, tapi sekarang katanya enggak ada uang untuk lanjut pengobatan,” ungkapnya. Dinas Pendidikan Tangsel memastikan akan terus memantau kondisi MH dan perkembangan kasus tersebut. Pihak keluarga berharap ada tanggung jawab penuh dari pelaku dan penegakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.(Vinolla)
Sudah Periksa Ratusan Biro, KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Komite Tetap Haji dan Umrah Umumkan Kesuksesan Pelaksanaan Ibadah Haji 1446 H
Dukung Ekosistem Pembiayaan Syariah, Maucash Suntik Amitra Rp100 M
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan karantina umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag., haji dan umrah, syarat haji dan umrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BACAN Kontes Bacan Rock Show di Pasar Rawa Bening Jadi Ajang Komunitas Pecinta Bacan Bersilaturahmi
Next Article sk satgas Beredar SE Penanganan COVID-19 Pandemi Dicabut dan Tidak Berlaku, Ini Penjelasan BNPB

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?