IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah memeriksa sebanyak 350 biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji) yang diperiksa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Dari ratusan biro tersebut, sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur menjadi yang terakhir diperiksa KPK. Pemeriksaan tersebut berfokus untuk mendalami keterangan dari para biro penyelenggara haji sekaligus menghitung kerugian keuangan negaranya.
“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan maka akan dilakukan penjadwalan kembali,” katanya.
KPK sendiri mengakui belum juga menetapkan tersangka korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024.
Ini dikarenakan banyaknya biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terlibat. Sehingga KPK tak hanya terfokus pada satu penyelenggara kuota haji khusus, melainkan kuota haji yang lainnya.
