IPOL.ID – Kasus pemerasan terhadap seorang sopir travel di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyeret empat aparat negara sekaligus. Tiga oknum prajurit TNI dan seorang polisi wanita (Polwan) diduga terlibat dalam aksi kejahatan yang menimpa seorang sopir bernama AI (20) pada Jumat, 7 November 2025 lalu.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani secara terpisah oleh dua institusi, Pomdam XIV/Hasanuddin menangani tiga oknum TNI, sementara oknum Polwan dan tiga warga sipil diperiksa oleh Polres Gowa.
Peristiwa ini bermula ketika AI tengah mengemudikan mobil travel berpenumpang dari Kabupaten Bulukumba menuju Barru. Saat melintas di wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, korban dihentikan oleh tiga pria yang mengendarai motor.
Ketiganya memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian yang tengah melakukan operasi penindakan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka menuduh penumpang travel AI hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk menjadi tenaga kerja ilegal.
Tanpa curiga, korban diminta mengikuti arahan para pelaku menuju sebuah posko organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Swadaya, Sungguminasa, Gowa. Di lokasi itu, pelaku menuduh korban terlibat pengiriman TKI ilegal dan menuntut uang agar tidak “dibawa ke kantor polisi.”
