“Modusnya mereka pura-pura melakukan razia dan menegosiasikan uang damai, bahkan menyebut angka tertentu,” jelas Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kav. Budi Wirman, Selasa (11/11/2025).
Dalam tekanan, korban diminta menyerahkan Rp 50 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. AI yang panik akhirnya mentransfer Rp 30 juta ke rekening wanita berinisial HM (27).
Merasa menjadi korban pemerasan, AI kemudian melapor ke Mapolres Gowa. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras Polres Gowa di bawah pimpinan Ipda Aditya Pamungkas.
Tim bergerak cepat dan menangkap NT (55) di lokasi yang dijadikan tempat pemerasan, yaitu Jalan Swadaya. Dari tangan NT, polisi menemukan uang tunai Rp 3 juta yang diduga hasil kejahatan.
Penyelidikan berlanjut hingga penangkapan HM, Minggu dini hari (10/11/2025), di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Dari keterangan keduanya, polisi akhirnya mengetahui bahwa tiga pria yang menghentikan mobil korban bukan anggota Polri, melainkan oknum TNI berinisial Pratu FA, Pratu FI, dan Kopda YO, serta seorang oknum Polwan yang bertugas di Polrestabes Makassar.
