Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sudah Periksa Ratusan Biro, KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sudah Periksa Ratusan Biro, KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Hukum

Sudah Periksa Ratusan Biro, KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Iqbal
Iqbal Published 11 Nov 2025, 21:50
Share
2 Min Read
Kasus Bullying di Sekolah Negeri Tangsel, Siswa 13 Tahun Alami Luka Serius di Kepala IPOL.ID - Kasus dugaan perundungan atau bullying kembali mencuat di lingkungan sekolah. Seorang siswa kelas 1 SMP Negeri 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) diduga mengalami kekerasan fisik dari teman sekelasnya hingga mengalami luka serius di kepala dan gangguan penglihatan. Kakak korban, Rizky Fauzi, mengungkapkan bahwa dugaan perundungan terhadap adiknya telah berlangsung sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Aksi kekerasan disebut memuncak pada Senin, 20 Oktober 2025, ketika korban dipukul menggunakan kursi besi oleh teman sekelasnya di ruang kelas. “Sejak masa MPLS sudah sering dibully. Paling parah waktu tanggal 20 Oktober, dia dipukul di kepala pakai kursi,” ujar Rizky, Senin (10/11/2025). Rizky menuturkan, adiknya sempat menutupi kejadian tersebut dari keluarga. MH baru mengaku sehari setelah peristiwa itu lantaran tidak lagi kuat menahan sakit kepala hebat yang dirasakannya. “Dia baru cerita karena sudah enggak kuat nahan sakit. Katanya sering dipukul dan ditendang, tapi baru ngaku setelah kondisinya parah,” tambahnya. Akibat kejadian itu, kondisi MH kini sangat memprihatinkan. Tubuhnya lemas, sulit berjalan, mata kanan rabun, kerap pingsan, dan kehilangan nafsu makan. Ia sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Tangsel sebelum akhirnya dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pihak sekolah dan telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak. “Sudah kami mediasi, masing-masing orang tua sudah bertemu dengan pihak sekolah. Kami juga mendatangi rumah korban untuk memastikan kondisi anak,” ujar Deden, Selasa (11/11/2025). Kepala SMPN 19 Tangsel, Frida Tesalonik, menyebut, hasil mediasi menghasilkan kesepakatan tertulis di mana orang tua terduga pelaku bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban. “Sudah ada kesepakatan, pelaku bertanggung jawab membiayai pengobatan korban. Tertuang di surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak di hadapan sekolah,” jelas Frida, Senin (10/11/2025). Namun, menurut Rizky, pihak pelaku baru sempat menanggung biaya pemeriksaan awal seperti scanning dan satu kali terapi. Setelah itu, keluarga pelaku mengaku tidak mampu melanjutkan tanggung jawab tersebut. “Kemarin sempat tanggung biaya scanning dan terapi satu kali, tapi sekarang katanya enggak ada uang untuk lanjut pengobatan,” ungkapnya. Dinas Pendidikan Tangsel memastikan akan terus memantau kondisi MH dan perkembangan kasus tersebut. Pihak keluarga berharap ada tanggung jawab penuh dari pelaku dan penegakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.(Vinolla)
Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Sebelumnya diketahui, Indonesia telah mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 pada 2024. Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: biro perjalanan, haji dan umrah, Korupsi Kuota Haji, kpk, Pemeriksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim), Munjirin bersama Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar dan jajaran Pemkot saat meninjau pembangunan dua waduk di wilayah Kecamatan Cipayung, dan Pasar Rebo, Selasa (11/11/2025). Foto: Ist Antisipasi Musim Hujan, Wali Kota Jaktim Tinjau Pembangunan Waduk di Cipayung dan Pasar Rebo
Next Article Ilustrasi, Kasus pemerasan terhadap seorang sopir travel di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyeret empat aparat negara yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Foto: Istock @WillSelarep Sopir Travel Jadi Korban Razia Palsu, Oknum TNI dan Polwan Diciduk!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0236
HeadlineNews

Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
HeadlineNews
Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
02 Jun 2026, 20:56
HeadlineOlahraga
Polytron Indonesia Open 2026: Hajar Jagoan  India, Alwi Tantang  Jojo
02 Jun 2026, 21:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?