Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Beredar SE Penanganan COVID-19 Pandemi Dicabut dan Tidak Berlaku, Ini Penjelasan BNPB
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Beredar SE Penanganan COVID-19 Pandemi Dicabut dan Tidak Berlaku, Ini Penjelasan BNPB
Nasional

Beredar SE Penanganan COVID-19 Pandemi Dicabut dan Tidak Berlaku, Ini Penjelasan BNPB

Iqbal
Iqbal Published 06 Mar 2022, 18:22
Share
2 Min Read
sk satgas
Beredar potongan Surat Edaran KaSatgas Penanganan Covid-19 'Pandemi Dicabut dan Tidak Berlaku' tidak benar. Foto: BNPB
SHARE

IPOL.ID – Beredar hoax potongan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa COVID-19 dicabut dan tidak berlaku di tengah-tengah masyarakat. Terkait hal ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengklarifikasi hal tersebut.

“Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/3).

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan COVID-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai Pandemi COVID-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :

Baca Juga

Rossa FotoInstagram
Isu Operasi Plastik Hoax, Rossa Siap Tempuh Jalur Hukum
Hoax BGN Larang Komplen dan Viralkan MBG
Marak Modus Penipuan Denda Tilang, Kejaksaan Minta Masyarakat Waspada
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hoax, satgas penanganan covid-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article haji lagi Peraturan Karantina dan PCR Dihapus, Dirjen PHU Segera Selaraskan Regulasi Umrah
Next Article dapur jameela Buka Lapangan Pekerjaan, Dapoer Jameela Sasar Semua Kalangan Sajikan Menu Nusantara

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?