IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Setelah menerbitkan sprindik, Kejagung langsung menggeledah dan menyita Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang.
Hal itu dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah bukti berupa barang-barang elektronik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (4/3).
Secara serentak, Kejagung juga menggeledah sejumlah kediaman tempat tinggal pengusaha yang diduga juga terafiliasi kasus mafia pelabuhan tersebut. Penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan berdasarkan izin dari pengadilan setempat.
Salah satu rumah yang digeledah yaitu atas nama Leslie Grizian Hermawan yang beralamat di Jalan di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.