Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung telah menyita sebuah telepon genggam dan satu boks dokumen terkait informasi tekstil.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah kediaman Zainal Mutaqin Bin Gunawan yang beralamat di Kopo Mas Regency C No 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Dalam penggeledahan itu, Kejagung telah menyita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam dan barang bukti lainnya.
Kejagung juga menggeledah rumah seorang ibu rumah tangga bernama Theresia Wersti Astika Sunaryo di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT 006/003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang.
Penyidik menyita barang-barang elektronik berupa tujuh buah flashdisk, empat buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.
Adapun rumah lainnya yang digeledah adalah milik Tjhin Sunardi selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No 24 Kelurahan Mapar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menyita sejumlah barang-barang elektronik.