Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: By Eksekusi Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > By Eksekusi Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin
HeadlineHukum

By Eksekusi Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Bambang
Bambang Published 08 Mar 2022, 17:10
Share
1 Min Read
IMG 20220308 WA0053
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai mengeksekusi adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi dilaksanakan berbekal putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3).

Diketahui, Wawan terlibat kasus suap dengan Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung. Selain hukuman kurungan, Wawan juga bakal ditagih uang denda Rp150 juta oleh KPK.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier

Meski begitu, Wawan tidak dikurangi masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

Akan tetapi, Wawan telah diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp150 juta. “Tentunya dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” tambah Ali.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: By Eksekusi Adik Eks Gubernur Banten, Gubernur Banten Ratu Atut, hukum, lapas sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mohamed salah Duel Panas Liverpool kontra Inter Milan Dinihari Nanti
Next Article Untitled 1 Menag Yaqut Berencana Undang Paus Fransiskus ke Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?