IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait kolaborasi dalam pembuatan lagu antikorupsi dengan seorang Youtuber, Indra Kenz. Diketahui, influencer bernama asli Indra Kesuma itu tengah tersandung dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui lembaganya selalu membuka diri untuk berkolaborasi dengan siapa pun. Termasuk, setiap elemen masyarakat sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing.
“Hal ini semata-mata untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK),” kata Ali di Jakarta, Selasa (15/3).
Selama ini, kata Ali, Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK juga bergerak aktif menjalankan fungsinya untuk berkolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Seperti dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi, hingga para pegiat media sosial.
“KPK tentu menyambut baik inisiatif pihak-pihak tersebut yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas,” tambahnya.
“Terlebih tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi,” akunya.
Tidak hanya kali ini saja, KPK melalui Direktorat Sosialisasi Kampanye, Peran Serta Masyarakat, juga Biro Humas, aktif mengampanyekan lewat berbagai medium, pentingnya membangun nilai integritas dan juga upaya Pencegahan korupsi.
“Untuk menggugah, bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas kita bersama,” tukas Ali.
Dalam kesempatan ini, KPK juga mengajak dan mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai integritas secara konsisten, agar kita bisa menjaga diri kita dari godaan perbuatan korupsi. (ydh)