Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Empat Tahun Buron, Koruptor Proyek Rumah Sakit Dibekuk di Apartemen Menteng Square
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Empat Tahun Buron, Koruptor Proyek Rumah Sakit Dibekuk di Apartemen Menteng Square
HeadlineNasional

Empat Tahun Buron, Koruptor Proyek Rumah Sakit Dibekuk di Apartemen Menteng Square

Gibran
Gibran Published 22 Mar 2022, 12:33
Share
1 Min Read
satu 2 143
Terpidana Sony Putra Samapta (paling kanan) saat Dicokok oleh Tim Tanngkap Buronan Kejaksaan RI. Foto: Istimewa.
SHARE

IPOL.ID – Setelah empat tahun buron, Sony Putra Samapta akhirnya dicokok oleh Tim tangkap buronan Kejaksaan RI.

“Sony diamankan di Apartemen Menteng Square, Jakarta Pusat, Senin (21/3) sekitar pukul 23.10 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (22/3).

Ia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, Sony dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011 senilai Rp24 miliar.

Sony lantas dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Tak hanya itu, Sony juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,05 miliar.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi (kemeja hitam) turut serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga bahan kebutuhan pokok (bapok) bersama Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda, yang berlangsung di Pasar Terong, Kota Makassar, Jumat (20/2/2026) kemarin. Foto: Kejati Sulsel
Kejati Sulsel Awasi Manipulasi Harga Sembako oleh Oknum Spekulan Selama Ramadan
Prabowo Peringatkan Bos BUMN Siap-siap Dipanggil Kejaksaan, Begini Respon KPK
Prabowo: Bos-bos BUMN Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan!

Namun meski diputus bersalah, Sony tak kunjung memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut oleh tim jaksa eksekutor.

“Oleh sebab itu, Sony dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Sumedana.

Setelah pencarian diintensifkan, Sony yang bertahun-tahun menghilang akhirnya terlacak berada di Apartemen Menteng Square, Jakarta Pusat. Tak membuang waktu lama, Tim Tabur segera melakukan pengamanan terhadap terpidana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi OJK Instagram OJK Dorong BUMN Masuk Pasar Modal sebagai Alternatif Pendanaan
Next Article satu 2 144 Perluas Cakupan Layanan, Yakes Jalin Sinergi dengan 44 Rumah Sakit Hermina Group

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20211017 WA0088
HeadlineOlahraga

Jelang Perebutan Juara Grup Thomas & Uber Cup 2026, Tim Thomas Vs Prancis, Tim Uber  Vs Chinese Taipei

Jakarta Raya
Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Melalui Layanan Mobil Keliling di Banjir Kanal Timur
27 Apr 2026, 14:06
Ekonomi
Bahan Baku Melonjak 100 Persen, Harga Popok Siap-Siap Meroket
27 Apr 2026, 11:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ribuan Peserta IPSC 2026
27 Apr 2026, 11:43
Ekonomi
Barisan Jakarta Nilai Strategi ‘Happy Employee’ Jadi Kunci Sukses Bank Jakarta Balikkan Keadaan
27 Apr 2026, 11:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?