IPOL.ID – Enam terdakwa perkara dugaan penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi, mulai menjalani proses penuntutan.
Itu diketahui setelah keenam terdakwa perkara tersebut menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/3). “Adapun agenda persidangan pada hari ini yaitu pemeriksaan terdakwa,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (11/3).
Keenam terdakwa antara lain, Direktur Operasional Indonesia Coul Resources (ICR/anak perusahaan PT Antam), Ady Taufik Yudisia; mantan Direktur Utama PT ICR Bachtiar Manggalatung dan mantan Direktur Operasional PT Antam Hari Widjajanto.
Selain itu, ada Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI), Matlawan Hasibuan; Direktur PT CTSP, Muhammad Toba dan mantan Direktur PT Antam Alwiansyah Lubis.
“Persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib,” tandas Sumedana.
Sebelumnya, Kejagung telah menyelidiki dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 ha di Kabupaten Sorolangun, Jambi.