IPOL.ID – Himpunan Lembaga Bahasa Asing (Hilbara) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terhimpun di Perkumpulan Lembaga Bahasa Asing Cinta Indonesia (Pelbaci) mengapresiasi kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) karena dinilai mengeluarkan masyarakat dari jeratan ekonomi.
Sebelumnya Hilbara dan LPK Pelbaci melayangkan surat dukungan bersamaan ucapan terima kasih kepada BP2MI. Hal ini atas kebijakan progresif dan revolusioner pembebasan biaya penempatan PMI melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA), serta skema baru Kredit Usaha Rakyat untuk PMI (KUR PMI).
Kedua asosiasi lembaga pelatihan itu menyampaikan, KTA dan KUR PMI telah menyelamatkan ribuan CPMI yang menjadi peserta didik lembaga pelatihan tersebut. Berkat program itu, ribuan PMI selamat dari jeratan ekonomi akibat bisnis kotor sindikat ijon rente dan penjualan aset berharga sebagai modal bekerja.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BP2MI, karena telah membuat Program KTA, sehingga menyelamatkan ribuan siswa kami CPMI ke Korea Selatan dan bisa diberangkatkan tahun ini,” kata Ketua Hilbara, Khaeruddin di Jakarta, Jumat (11/3).
Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Pelbaci, Iwan Rustamaji melalui surat resminya. Dia pun mengucapkan terimakasih kepada Kepala BP2MI karena telah membuat program KTA yang menyelamatkan ribuan CPMI Korea Selatan dan bisa diberangkatkan tahun ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah menerbitkan Permenko Perekonomian tentang KUR PMI dengan skema baru yang tidak memberatkan CPMI. Sangat membantu siswa kami, para CPMI dalam pembiayaan yang selama ini menjual aset atau meminjam ke rentenir untuk modal kerja ke luar negeri,” papar Iwan.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, juga selalu menekankan bahwa kebijakan KTA dan KUR PMI merupakan exit strategy, solusi moderat untuk membantu PMI dari jerat rentenir.
Menurut dia, KTA dan KUR PMI adalah implementasi mandat pembebasan biaya penempatan PMI dalam Pasal 30 UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
Pasal tersebut, jelas Benny, kemudian diterjemahkan melalui Peraturan BP2MI No 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Sebab, negara belum mampu menanggung biaya penempatan yang diperhitungkan sekitar Rp9 triliun untuk 270.000 PMI setiap tahunnya.
Benny menambahkan, terlebih pemda yang mengemban kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon PMI tidak memiliki alokasi anggaran yang tercermin dalam APBD. “Ini adalah solusi moderat dan exit strategy, negara memfasilitasi kemudahan. PMI dapat mengajukan peminjaman langsung melalui KTA dan dapat dicicil setelah yang bersangkutan bekerja di negara penempatan,” tutur Benny.
KUR PMI diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian No 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan pada 18 Januari 2022. Sekaligus mencabut Permenko Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Kedua skema pembiayaan itu telah menghapus sistem channeling dan linkage. Untuk mendapatkan pinjaman PMI tidak lagi menggunakan pihak ketiga. Dengan risiko bunga sangat tinggi yaitu 28,8%, atau bahkan di lapangan bisa mencapai 40-60%.
PMI dapat mengajukan pinjaman secara langsung ke bank dengan suku bunga terjangkau yaitu 11 % untuk KTA dan 6% untuk KUR PMI. Selain itu, pinjaman akan diberikan di awal sebagai modal bekerja. Sebelum keberangkatan dengan jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja.
Sementara itu, sejak diterbitkan pada 12 Agustus tahun lalu, tercatat kurang lebih 232 PMI pengguna KTA telah diberangkatkan ke Korea Selatan melalui skema Government to Government. (ibl/msb)