Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KTA dan KUR PMI Selamatkan Ribuan CPMI dari Jeratan Kesulitan Ekonomi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > KTA dan KUR PMI Selamatkan Ribuan CPMI dari Jeratan Kesulitan Ekonomi
Nasional

KTA dan KUR PMI Selamatkan Ribuan CPMI dari Jeratan Kesulitan Ekonomi

Iqbal
Iqbal Published 11 Mar 2022, 19:15
Share
4 Min Read
pmi sip
Jajaran BP2MI saat menggelar kegiatan pelepasan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam program G to G ke Korea Selatan Tahun 2022. Foto: Ist
SHARE

Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Pelbaci, Iwan Rustamaji melalui surat resminya. Dia pun mengucapkan terimakasih kepada Kepala BP2MI karena telah membuat program KTA yang menyelamatkan ribuan CPMI Korea Selatan dan bisa diberangkatkan tahun ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah menerbitkan Permenko Perekonomian tentang KUR PMI dengan skema baru yang tidak memberatkan CPMI. Sangat membantu siswa kami, para CPMI dalam pembiayaan yang selama ini menjual aset atau meminjam ke rentenir untuk modal kerja ke luar negeri,” papar Iwan.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, juga selalu menekankan bahwa kebijakan KTA dan KUR PMI merupakan exit strategy, solusi moderat untuk membantu PMI dari jerat rentenir.

Menurut dia, KTA dan KUR PMI adalah implementasi mandat pembebasan biaya penempatan PMI dalam Pasal 30 UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Baca Juga

Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono dan jajarannya dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jum'at (26/12/2025). Foto: Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja
Garda Terdepan Lindungi Pekerja Migran, Menteri P2MI Resmikan Desa Migran di NTB
5 Ribu Orang Padati “BRI Taipei Teman Seperjuangan PMI”, Sambut Mitra Finansial Tanah Air di Taiwan

Pasal tersebut, jelas Benny, kemudian diterjemahkan melalui Peraturan BP2MI No 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Sebab, negara belum mampu menanggung biaya penempatan yang diperhitungkan sekitar Rp9 triliun untuk 270.000 PMI setiap tahunnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kur pmi, pekerja migran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ptm satpol pp Satpol PP Jakarta Utara Awasi Pelaksanaan PTM SD-SMP di Enam Kecamatan
Next Article kejagung logo Enam Terdakwa Korupsi IUP Batubara Mulai Jalani Proses Penuntutan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?