Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Pelbaci, Iwan Rustamaji melalui surat resminya. Dia pun mengucapkan terimakasih kepada Kepala BP2MI karena telah membuat program KTA yang menyelamatkan ribuan CPMI Korea Selatan dan bisa diberangkatkan tahun ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah menerbitkan Permenko Perekonomian tentang KUR PMI dengan skema baru yang tidak memberatkan CPMI. Sangat membantu siswa kami, para CPMI dalam pembiayaan yang selama ini menjual aset atau meminjam ke rentenir untuk modal kerja ke luar negeri,” papar Iwan.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, juga selalu menekankan bahwa kebijakan KTA dan KUR PMI merupakan exit strategy, solusi moderat untuk membantu PMI dari jerat rentenir.
Menurut dia, KTA dan KUR PMI adalah implementasi mandat pembebasan biaya penempatan PMI dalam Pasal 30 UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
Pasal tersebut, jelas Benny, kemudian diterjemahkan melalui Peraturan BP2MI No 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Sebab, negara belum mampu menanggung biaya penempatan yang diperhitungkan sekitar Rp9 triliun untuk 270.000 PMI setiap tahunnya.
