Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KTA dan KUR PMI Selamatkan Ribuan CPMI dari Jeratan Kesulitan Ekonomi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > KTA dan KUR PMI Selamatkan Ribuan CPMI dari Jeratan Kesulitan Ekonomi
Nasional

KTA dan KUR PMI Selamatkan Ribuan CPMI dari Jeratan Kesulitan Ekonomi

Iqbal
Iqbal Published 11 Mar 2022, 19:15
Share
4 Min Read
pmi sip
Jajaran BP2MI saat menggelar kegiatan pelepasan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam program G to G ke Korea Selatan Tahun 2022. Foto: Ist
SHARE

Benny menambahkan, terlebih pemda yang mengemban kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon PMI tidak memiliki alokasi anggaran yang tercermin dalam APBD. “Ini adalah solusi moderat dan exit strategy, negara memfasilitasi kemudahan. PMI dapat mengajukan peminjaman langsung melalui KTA dan dapat dicicil setelah yang bersangkutan bekerja di negara penempatan,” tutur Benny.

KUR PMI diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian No 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan pada 18 Januari 2022. Sekaligus mencabut Permenko Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Kedua skema pembiayaan itu telah menghapus sistem channeling dan linkage. Untuk mendapatkan pinjaman PMI tidak lagi menggunakan pihak ketiga. Dengan risiko bunga sangat tinggi yaitu 28,8%, atau bahkan di lapangan bisa mencapai 40-60%.

PMI dapat mengajukan pinjaman secara langsung ke bank dengan suku bunga terjangkau yaitu 11 % untuk KTA dan 6% untuk KUR PMI. Selain itu, pinjaman akan diberikan di awal sebagai modal bekerja. Sebelum keberangkatan dengan jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja.

Baca Juga

Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono dan jajarannya dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jum'at (26/12/2025). Foto: Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja
Garda Terdepan Lindungi Pekerja Migran, Menteri P2MI Resmikan Desa Migran di NTB
5 Ribu Orang Padati “BRI Taipei Teman Seperjuangan PMI”, Sambut Mitra Finansial Tanah Air di Taiwan
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kur pmi, pekerja migran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ptm satpol pp Satpol PP Jakarta Utara Awasi Pelaksanaan PTM SD-SMP di Enam Kecamatan
Next Article kejagung logo Enam Terdakwa Korupsi IUP Batubara Mulai Jalani Proses Penuntutan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?