Benny menambahkan, terlebih pemda yang mengemban kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon PMI tidak memiliki alokasi anggaran yang tercermin dalam APBD. “Ini adalah solusi moderat dan exit strategy, negara memfasilitasi kemudahan. PMI dapat mengajukan peminjaman langsung melalui KTA dan dapat dicicil setelah yang bersangkutan bekerja di negara penempatan,” tutur Benny.
KUR PMI diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian No 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan pada 18 Januari 2022. Sekaligus mencabut Permenko Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Kedua skema pembiayaan itu telah menghapus sistem channeling dan linkage. Untuk mendapatkan pinjaman PMI tidak lagi menggunakan pihak ketiga. Dengan risiko bunga sangat tinggi yaitu 28,8%, atau bahkan di lapangan bisa mencapai 40-60%.
PMI dapat mengajukan pinjaman secara langsung ke bank dengan suku bunga terjangkau yaitu 11 % untuk KTA dan 6% untuk KUR PMI. Selain itu, pinjaman akan diberikan di awal sebagai modal bekerja. Sebelum keberangkatan dengan jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja.
