Adapun pengalihan IUP dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT Antam Tbk).
Setelah ditemukan cukup bukti, kasus tersebut lantas ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-41/F.3/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018. Dalam perkembangan kasusnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur PT ICR dan swasta. (ydh)