IPOL.ID – Polda Metro Jaya tidak mempermasahkan gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Polisi memastikan penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka tersebut telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Polisi bahkan juga sudah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Polda Metro Jaya tidak masalah, kami siap dan itu merupakan hak seseorang tersangka untuk melakukan prapradilan tidak ada masalah ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan saat dihubungi media, Minggu (20/3).
Diketahui, Haris dan Fatima telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya diduga telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritoman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Zulpan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka ada dasar dua alat bukti yang sudah dikantonginya.
Karenanya dalam kasus pencemaran nama naik itu pihaknya menaikan status keduanya sebagai tersangka.
“Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP, kami bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan minimal dua alat bukti,” tegasnya. (ydh)