“Jadi pejabat publik yang menuntut rakyatnya sesungguhnya selain menggambarkan egoisme karena kekuasaannya juga menggambarkan penghianatan kepercayaan dari rakyatnya yang notabebe memberikan kekuasaan dan kewenangannya sebagai pejabat publik,”
Karena itu, Fickar setuju dengan asumsi sebagian pihak bahwa penetapan tersangka kedua aktivis HAM tersebut adalah bagian untuk membungkam kritik.
“Ya, saya setuju penetapan tersangka ini salah satunya sebagai cara membungkam kritik, dengan menggunakan hukum sebagai alatnya,” tandas Fickar.
Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, keduanya diduga telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritoman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan memastikan penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP, kami bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan minimal dua alat bukti,” tegasnya kepada wartawan belum lama ini.(ydh)