“Artinya pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak,” tegas Mahfud.
Terkait isu yang berkembang mengenai penundaan pemilu, Mahfud mengaku tak tahu terkait itu. Jika ada wacana berkembang, pemerintah tidak bisa mengambil sikap setuju atau tidak setuju.
“Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas Pemerintah dan Pemerintah tidak bisa menyetujui maupun menolak (isu tersebut),” kata Mahfud.