“Telah dilaksankan evaluasi dan monitoring atas penyerahan SKK dalam rangka kepatuhan badan usaha pada pelaksanaan program Jamsostek di wilayak DKI Jakarta pada tanggal 23 Maret 2022 bertempat di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta Pusat,” ucapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Asdatun DKI Jakarta, Herry Horo, beserta seluruh JPN yang menangani permohonan bantuan hukum, Deputi Direktur BPJS Wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto, beserta unsur Pengawas dan pemeriksa, beserta seluruh BPJS cabang se-DKI Jakarta.
Kegiatan tersebut diawali pemaparan masing-masing Ketua Tim JPN, diantaranya memberikan update atau perkembangan beberapa perusahaan yang sudah menyelesaikan kewajiban maupun perusahaan yang sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban program BPJS Ketenagakerjaan.
“Serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian jasa bantuan hukum,” papar Asdatun Kejati DKI Jakarta.
Adapun beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam acara tersebut, diantaranya terhadap perusahaan yang tidak memiliki itikad baik akan dilakukan somasi untuk kemudian dilakukan tindakan hukum lanjutan sesuai ketentuan.