Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Korban Indra Kenz, Uang Warga Kudus Ini Senilai Rp2,5 Miliar Raib
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jadi Korban Indra Kenz, Uang Warga Kudus Ini Senilai Rp2,5 Miliar Raib
HeadlineNasional

Jadi Korban Indra Kenz, Uang Warga Kudus Ini Senilai Rp2,5 Miliar Raib

Gibran
Gibran Published 29 Mar 2022, 09:14
Share
2 Min Read
satu 2 202
Ilustrasi Binomo Foto: Qoala
SHARE

IPOL.ID – Seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bernisial VS (18) menjadi korban penipuan Indra Kenz, dalam kasus trading Binomo.

Tak tanggung-tanggung gadis belia itu kehilangan uang Rp 2,5 miliar akibat aktifitas di aplikasi binary option tersebut. Warga Jekulo ini pun melaporkan Indra Kenz ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Penasehat Hukum VS, Ahmad Triswadi, mengatakan, kasus ini berawal dari kegemaran VS menonton video Indra Kenz di channel YouTube miliknya pada September 2021 silam.

“Lalu VS mendaftar dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Indra Kenz melalui program yang disebut dengan istilah Trabar atau Trading Bareng di dalam group Telegram,” ujar Ahmad melalui keterangan tertulis, Senin (28/3).

Baca Juga

Trading forex
Teliti Legalitas dan Gunakan Akun Demo, Begini Tips Cara Bijak Trading Forex
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Menyatakan Pikir-Pikir
Fenomena Flexing Cepat Kaya Cara Instan, Banyak Makan Korban, FFG OCBC NISP Kasih Solusinya

Kemudian, VS melakukan deposit sejumlah uang dan menjalankan kegiatan trading secara online melalui ponsel miliknya.

“Tidak main-main, kerugiannya mencapai 2,5 miliar. Uang itu merupakan uang milik orang tua, uang milik saudara dan kerabat, juga uang milik teman dekat,” jelas dia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Binomo, indra kenz, Indra Kenz Tersangka, Kasus Binomo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 201 Dituding Korupsi, Menteri Pendidikan Brasil Mundur
Next Article satu 2 204 Bosan Ditanya Kapan Pensiun, Ronaldo: Saya yang Putuskan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Headline
Siap-Siap! Westlife Bakal Guncang GBK Januari 2027, Catat Jadwal War Tiketnya
08 May 2026, 22:11
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?