Dia berharap, dengan pelaporan ini, Mabes Polri juga memberikan atensi terhadap nasib kliennya tersebut. Sebab, kerugian yang dialami tidaklah main-main.
“Kami lakukan agar pihak Mabes Polri juga mengetahui keberadaan perkara klien kami tersebut sekaligus memberikan atensi bahkan ikut mendorong proses hukum yang dilakukan oleh Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam penanganan perkara tersebut,” imbuh dia.
Berkaca dari kasus ini, ia meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran atau janji-janji keuntungan besar yang dilakukan influencer di media sosial.
“Masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap janji-janji seorang influencer karena terkadang sangat menggiurkan namun ujung-ujungnya nanti justru timbul kerugian,” kata Ahmad.
