IPOL.ID – Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.
Keduanya adalah MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014 dan P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2015.
“Keduanya diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Rabu (9/3) malam.
Lebih dari itu, kata Ketut, kedua saksi juga diperiksa untuk memperkuat pembuktian kasus pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia. “Termasuk untuk melengkapi pemberkasan (tersangka),” ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka kasus pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.
Kedua tersangka itu adalah Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia, dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.