IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Albert Burhan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Albert pernah menjabat Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012.
“AB (Albert Burhan) ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (10/3).
Untuk mempercepat proses penyidikan, Albert telah dimasukan ke dalam Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Albert ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
“Ditahan selama 20 hari Kedepan mulai 29 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia. Keduanya tersangka di antaranya, Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.