“Di Musorprov KONI DKI Jakarta kali ini, saya tidak pernah memilih. Bukan hanya memilih pak Julizar Idris yang didukung KONI Jakarta Utara tapi tidak juga memilih Hidayat Humaid. Karena, itu ditetapkan panitia Musorprov KONI DKI Jakarta,” tambahnya.
Menurut Wawan Setiawan, laporan TPP Itu tidak bisa dijadikan keputusan untuk langsung memutuskan Hidayat Humaid sebagai Ketum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026. Pasalnya, TPP dibentuk hanya menentukan layak tidaknya dari bakal calon menjadi calon dengan kelengkapan persyaratan dimana mewajibkan harus mengantongi 9 surat dukungan.
“Surat dukungan ke TPP itu sebagai syarat untuk meloloskan bakal calon menjadi calon. Dan, itu bukan surat suara. Kalau surat dukungan bisa dijadikan dasar buat apa kita diminta surat mandat untuk mengetahui siapa yang memiliki hak suara dari tiga nama yang dituliskan dalam mandat tersebut,” tegasnya.
Sumber lain juga menyoroti masalah penunjukan Hidayat Humaid berdasarkan pasal 10 ayat 2 tersebut. “Buat apa kita mendapat surat mandat untuk hadir di Musorprov KONI DKI Jakarta kalau tidak ada voting. Surat mandat itu dibuat di atas materai 10 ribu dan ditandatangani ketua,” katanya.